ABDUL MANAN DAN BAGIR MANAN

Monday, September 17, 2007

Ada perbedaan yang sangat signifikan, antara dua nama ini. Yang pertama, setahu saya, tak pernah berubah dalam menegakaan benang basah kebebasan pers Indonesia. Meski skala yang ia janjikan, tak selebar yang sudah dilakukan para seniornya, Goenawan Mohamad, atau Mochtar Lubis.

Abdul Manan, sejak jaman kuliah, memilih untuk menelan banyak kajian yang berhunungan dengan pers Indonesia, masa lalu, kini, dan masa depan. Ia yang selalu berusaha menjaga pilihan kata dan intonasi, hanya bisa terganggu jika sudah diajak bicara soal kebebasan pers. Sedikit tegang, kadang ada emosi yang tersedak.

Belakangan, Abdul Manan makin tekun menerjuni perjuangannya, dengan melebur di AJI, jadi korban lemparan kotak tissue, dan menjadi Sekjen AJI.

Sedang Bagir Manan, dalam perspektif kebebasan pers Indonesia, entah berada di posisi mana. Konsistensi yang ia janjikan kelewat meliuk, padahal skala yang ia terjuni tidak main-main, nasional bahkan internasional. Setelah dianggap cukup memberi angin segar dalam menangani kasus majalah Tempo yang akhirnya membebaskan pemimpin redaksi majalah Tempo, Bambang Harymurti, dari jeratan pidana dengan menggunakan UU Pokok Pers, lalu memenangkan Koran Tempo dari gugatan perdata soal pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengusaha Marimutu Shinivasan, kini Bagir seolah menarik angin segar itu, gara-gara memenangkan kasasi Soeharto.

Mengutip ANTARA, kuasa hukum Majalah TIME Asia, Todung Mulya Lubis, memandang aneh kasus gugatan perdata Soeharto terhadap majalah tersebut yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim militer. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Todung mempertanyakan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menunjuk hakim militer untuk menangani sebuah kasus pers. "Kalau menangani kasus-kasus yang ada kaitannya dengan militer `ok`. Tapi untuk kasus yang begitu penting seperti ini menurut saya memang ada tanda tanya besar," tuturnya. Perkara kasasi yang memenangkan mantan Presiden Soeharto melawan majalah TIME diputus oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Militer MA, Mayjend TNI Purn German Hoediarto dan beranggotakan M Taufik serta Bahauddin
Qoudry.

Bikin bingung, makin bingung. Tapi menutup tulisan ini, saya mengambil kesimpulan, jangan menilai orang dari Manan-nya. Tapi nilailah dari Abdul atau Bagir-nya.